JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Billy ‘Beras’ Haryanto, seorang pengusaha asal Sragen, untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.
Pemeriksaan terhadap Billy ‘Beras’ Haryanto, yang tercatat sebagai Wiraswasta, dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada awak media pada hari Rabu (26/11).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama BIL selaku Wiraswasta, " kata Budi Prasetyo, Rabu (26/11).
Materi spesifik yang akan digali dari saksi ini akan diungkapkan kepada publik setelah seluruh proses pemeriksaan rampung dilaksanakan. “Hari ini Rabu (26/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan, ” ucap Budi.
Ini bukan kali pertama Billy ‘Beras’ Haryanto dipanggil oleh KPK. Sebelumnya, ia tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin, 29 September.
Nama Billy ‘Beras’ Haryanto mencuat dalam fakta persidangan kasus korupsi proyek jalur kereta api di Jawa Tengah. Dalam putusan mantan Kepala Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Tengah, Putu Sumarjaya, Billy disebut memiliki peran krusial sebagai penghubung atau makelar. Ia bertindak sebagai perantara antara para kontraktor perkeretaapian dengan pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Melalui posisinya ini, Billy diduga kuat mengatur agar paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta (JGSS-04) dialokasikan kepada perusahaan tertentu. Pengaturan ini disebut melibatkan orang kepercayaannya, Rony Gunawan.
Atas jasanya tersebut, Billy diduga menerima imbalan berupa ‘sleeping fee’ senilai Rp3, 2 miliar. Dana ini diduga mengalir atas arahan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub saat itu, Harno Trimadi, yang diidentifikasi sebagai salah satu pejabat kunci dalam proses pengaturan proyek tersebut.
Tidak hanya Billy, beberapa pihak lain juga disebut menerima aliran dana suap dengan dalih yang sama. Rony Gunawan dilaporkan menerima Rp400 juta, sementara Ferry ‘Gareng’ Septha Indrianto mendapatkan Rp1, 05 miliar. Dana tersebut bersumber dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang perusahaannya memenangkan tender proyek melalui mekanisme pengaturan.
Dengan demikian, peran Billy ‘Beras’ Haryanto tidak terbatas pada fungsi perantara semata, melainkan juga sebagai pihak yang turut menikmati keuntungan finansial dari dugaan pengaturan tender proyek perkeretaapian. Total aliran dana yang diduga diterima oleh berbagai pihak dalam kasus ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, mencakup commitment fee dan sleeping fee. (PERS)

Updates.