MEDAN – Sebuah babak baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terkuak di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan secara resmi mendakwa mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, Renata Nasution, atas perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Menurut dakwaan yang dibacakan oleh JPU Frisillia Bella pada Selasa (18/11/2025), perbuatan terdakwa Renata Nasution diduga kuat telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp885.803.648. Angka yang fantastis ini menjadi sorotan utama dalam persidangan perdana.
Dalam surat dakwaan yang rinci, terungkap bahwa Renata, yang kala itu memegang posisi strategis sebagai Kepala Sekolah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga merekayasa berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa. Sumber dana yang disalahgunakan berasal dari BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi.
Aksi dugaan korupsi ini tidak dilakukan sendirian. Jaksa mengungkapkan bahwa Renata beraksi bersama Bendahara BOS, Elvi Yulianti, serta dua rekanan. Mereka adalah Sudung Manalu, Direktur CV Triman Jaya, dan Togap JT, Direktur CV Juara Putra Perkasa. Perlu dicatat, kedua rekanan ini akan menjalani proses hukum dalam berkas perkara yang terpisah.
JPU membeberkan berbagai modus operandi yang digunakan dalam melancarkan aksi ini. Mulai dari pembuatan dokumen pertanggungjawaban yang fiktif, praktik mark-up harga barang yang membengkak, pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan, hingga pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi yang seharusnya. Parahnya lagi, sebagian barang yang seharusnya ada, ternyata tidak dapat ditemukan secara fisik di lingkungan sekolah.
Lebih mengejutkan lagi, Renata diduga memberikan akses terhadap akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada para rekanan. Hal ini memungkinkan mereka untuk dengan leluasa memesan dan menetapkan harga barang tanpa melalui pemeriksaan yang seharusnya dilakukan oleh tim pengadaan.
Atas perbuatannya yang diduga merugikan negara, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Nazir memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 25 November, dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. (PERS)

Updates.